MAGELANG - Unitreskrim Polsek Windusari, Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pelajar yang diduga melakukan pembacokan yang terjadi di Wilayah Windusari Magelang. Pelajar tersebut berinisial DBS (18) diantar pihak sekolah SMK di wilayah Kecamatan Bandongan, pasalnya yang bersangkutan masih berstatus pelajar di SMK tersebut.
Sementara korban RA (15) pelajar salah satu SMK di kecamatan Bandongan, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat terkena sajam di bagian punggung.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Kejadian pembacokan. Pada Senin, (07/02/2022) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB. Selepas sekolah, korban berniat pulang ke rumah dan berboncengan dengan temannya.
"Namun, sesampainya di Bundaran Taman Bunga Windusari, keduanya bertemu dengan rombongan dari SMK lain yang berjumlah 15 orang. Lalu, salah satu dari mereka berupaya untuk menyabet korban dengan sajam jenis celurit, " ungkapnya di Mapolres Magelang. Jum'at, (11/02/2022).
Akan tetapi upaya tersebut gagal lantaran korban berhasil menghindar. Tak puas dengan itu, pelajar yang membawa Sajam tersebut langsung mendekati korban dan kembali menyabetnya. Nahas, celurit itu mengenai punggung korban.
"Kemudian, korban berhasil melarikan diri dan diantar berobat ke Puskesmas Windusari oleh temannya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada Polsek Windusari, " jelasnya.
Petugas kepolisian bergerak cepat mencari para pelajar yang melakukan pembacokan Dan saat itu, para pelajar yang cari tengah berada di desa Genito, kecamatan Windusari. Mengetahui ada petugas kepolisian mereka bubar melarikan diri.
"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankan, beserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri, " kata Alfan.
Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban, " jelas AKP Alfan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS, (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di kecamatan Bandongan, kabupaten Magelang.
"Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, " terangnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, satu buah sajam jenis celurit, dan pakaian yang dipakai tersangka saat menganiaya korban.
"Atas tindakannya, DBS dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara, " tegas Alfan.
Jurnalis : Humas MGL