MAGELANG - Kodim 0705/Magelang bersama DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman) Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah kepada masyarakat sukarelawan tanggap bencana.
Adapun kegiatan sosialisasi bertempat di Gedung Prajurit, Makodim 0705/Magelang, Jl. RST Soedjono No.1, Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Jumat (22/11/2024).
Membacakan sambutan Dandim 0705/Magelang, Pjs. Kasdim Mayor Inf Rizky Sudarmanto menuturkan, Indonesia adalah negara yang rawan terhadap berbagai macam bencana alam, baik itu gunung meletus, gempa
bumi, banjir, tanah longsor, maupun bencana lainnya.
Setiap tahun, berbagai daerah mengalami kerusakan, terutama rumah-rumah penduduk yang hancur akibat bencana. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk bersama-sama memahami dan melaksanakan
standar teknis yang tepat dalam penyediaan dan
rehabilitasi rumah bagi korban bencana.
Program ini bertujuan untuk membangun kembali rumah rumah yang rusak dengan menggunakan standar yang aman dan tahan bencana, agar masyarakat yang terdampak bisa kembali hidup dengan tenang dan aman.
Baca juga:
Kasad Resmikan Sumur Bur Di Tempuran
|
Dalam sosialisasi ini, kita akan mendalami berbagai aspek teknis terkait pembangunan dan rehabilitasi rumah pasca-bencana. Tidak hanya dari sisi teknis bangunan, namun juga peran serta masyarakat dan relawan yang sangat dibutuhkan dalam setiap tahapan pemulihan pasca-bencana.
Kita semua memiliki peran penting untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun nantinya tidak hanya memenuhi aspek keamanan, tetapi juga dapat bertahan menghadapi ancaman bencana di masa depan.
Dandim berharap, agar relawan dan masyarakat yang hadir dalam acara ini dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya, memahami setiap langkah yang diperlukan dalam rehabilitasi rumah, dan bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan pemulihan yang lebih baik bagi warga yang terdampak bencana.
"Mari kita tingkatkan sinergi antara masyarakat, relawan, dan instansi terkait dalam melaksanakan rehabilitasi rumah pasca-bencana ini. Dengan semangat gotong royong dan saling membantu, kita akan dapat mengembalikan kenyamanan dan keselamatan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan, " tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kabupaten Magelang dalam sambutannya yang dibacakan Tri Rahayu, S.Sos., selaku Sekdin menyampaikan, DPRKP sesuai dengan PP No 13 Tahun 2023 tentang standar teknis standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat punya 2 jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pertama yaitu penyediaan dan rehabilitasi rumah tang tidak layak huni bagi korban bencana, dan kedua fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah. Untuk mendukung SPM tersebut DPRKP melakukan kolaborasi dengan beberapa stakeholders yang menangani kebencanaan.
"Selama ini telah terjalin kerjasama dengan BPBD Kabupaten Magelang, dan tahun ini kami menjalin sinergi dengan Kodim 0705/Magelang yang sudah kami mulai dengan penanganan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), " bebernya.
Dirinya berharap, dengan kegiatan ini dapat terbangun sinergitas antar Pemerintah Kabupaten Magelang, masyarakat peduli bencana dan TNI. Serta untuk mempersiapkan bentuk kolaborasi penanganan bencana bidang perumahan Kabupaten Magelang.
Redaktur : Pen0705/Mgl